Jika dokumen selesai, warga tidak perlu menjeput ke Kantor UKL, cukup tunggu di rumah, petugas sendiri yang mengantar. “Jadi warga tidak perlu khawatir dalam mendapatkan pelayanan dokumen kependudukan di tengah Covid-19,” tegasnya.
Dikatakan lebih lanjut, upaya pencegahan Covid-19 terus dilakukan, termasuk Disdukcapil Kabupaten Pesisir Selatan beserta jajaran Kantor UKL di kecamatan.
“Petugas juga tetap kita dibekali dengan protokol pencegahan Covid-19, Alat Pelindung Diri (APD), tempat cuci tangan, menjaga jarak, menerapkan pola hidup bersih dan sehat dan lainnya,” ungkap Reva. (Salih/rel)