Mendengar vonis ketua hakim itu, terdakwa Andri menyatakan pikir-pikir dan dikabulkan oleh majelis hakim. “Setelah dijatuhi vonis terdakwa menyatakan pikir-pikir dan majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa apakah menolak atau menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya” terang Radius Chandra kepada The Public (grup Spirit Sumbar).
Sementara itu, jaksa penuntut umum Edo Dede Pisano juga menyatakan pikir-pikir. “Sesuai dengan sidang sebelumnya, pihak penuntut telah menyatakan tuntutan selama 12 tahun pidana penjara dan denda Rp1 milyar dan tentu vonis ini kita pikir-pikir dulu” pungkas Edo.
DAVID