Spirit Sumbar – Upaya pemberantasan narkoba terus dilakukan pemerintah dengan memberikan hukuman yang berat bagi para pengedar. Hal ini, juga merupakan program utama dari Polisi Republik Indonesia (Polri), tidak terkecuali di Kabupaten Tanah Datar.
Setelah sekian lama menjadi target operasi (TO) Polres Tanah Datar, tersangka Andri Hermanto warga Jorong Darek Nagari Simawang Kecamatan Rambatan yang berprofesi bandar narkoba jenis ganja dapat diringkus petugas. “Tersangka telah lama menjadi TO dan kita ringkus di kediaman kekasihnya di Payakumbuh. Tersangka menjadi diburu atas kepemilikan ganja 4,5 kg yang ditinggal lari” kata Kapolres Tanah Datar AKBP. Asrul Hanafi melalui Kasat Narkoba AKP. Alyusri.
Proses hukum Andri Hermanto telah memasuki tahap akhir. Diiringi tangis keluarga, bandar narkoba yang berumur 21 tahun ini divonis 10 tahun penjara saat disidang di balai persidangan Pengadilan Negeri Batusangkar di Pagaruyung, Rabu 11/10/2016.
Dalam persidangan Hakim Ketua Fitrizal Yanto didampingi hakim anggota Hasnul Fuad, Indra Muharram dan panitera pengganti Dasry Yanhthoni menjatuhkan vonis 10 tahun kurungan penjara.
“Berdasarkan pasal 118 ayat 2 Undang-Undang tentan Narkotika, Saudara terdakwa Andri Hermanto terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Telah melakukan tindakan melawan hukum yang berlaku dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta denda 800 juta rupiah. Apabila denda tak bisa dibayar diganti hukuman penjara 1 bulan” ujar Fitrizal.