Diundangkan, Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Harus Terbuka

oleh

“Dimana seluruh informasi dari perencanaan sampai hand over adalah informasi yang wajib diumumkan oleh badan publik. Dalam Perki tersebut bisa dibaca pada Pasal 15 ayat 9,” pungkasnya. (rilis)

Menarik dibaca