The public mengkonfirmasi masalah ini, atas robohnya bendungan Batang Laban dilakukan dengan sengaja oleh Basra wali nagari. Namun terbalik pernyataan keltan dengan walinagari bahwa keltan Marapalam saiyo lah yang melakukannya bersama wali Korong setempat.
Malah, antara wali nagari Basra dengan Keltan Marapalam Saiyo saling serang dan tuduh terhadap keduanya dan menyatakan pelakuknya malah mereka berdua. Sehingga perseteruan antara keltan marapalam dengan wali nagari Sunur hingga saat ini belum dapat jalan damai dan jalan keluarnya.
Bantahan Basra, bahwa bendungan ini dirobohkan warganya karena dapat membawa banjir bandang terhadap warga di Sunur. “Bahkan saya tidak tahu menahu tentang masalah ini. Saya baru tahu bendungan ini roboh 20 hari lalu,” ujarnya.
Pemusnahan aset atau pengrusakan aset negara yang dibangun tahun 2015, bertujuan untuk membendung laju air guna pengairan air pada sawah di wilayah Sunur sekitar 30 hektar areal sawah.
Pada permasalahan tersebut, Walinagari Sunur sebenarnya telah melakukan kelalaian bila hal ini di luar pengawasannya. Dan bila ini terbukti baik pelakunya wali nagari Basra ataupun pihak masyarakat yang jelas pelakunya akan dapat dituntut secara pidana