Dituding Memukul Anaknya, Polisi Jebloskan Guru ke Penjara

oleh

Ia berharap masalah itu tidak berlanjut. Apalagi Supriyani dan pihak sekolah juga telah berulang kali mendatangi rumah siswa, lalu meminta maaf kepada korban dan keluarganya.

“Tujuannya semata-mata hanya menginginkan masalah ini tidak berlarut-larut. Kami sudah datang ketemu dan minta maaf atas hukuman tersebut, ternyata jadi ribet,” ungkapnya, menyesalkan.

Disisi lain, Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, menyebut kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan langsung oleh Nurfitriana, orang tua korban di Polsek Baito, Jumat (26/4/2024).

Dia katakan, penyidik dalam memproses kasus tersebut sudah bekerja profesional. “Penanganan kasusnya sudah sesuai SOP,” ujar Febry dalam jumpa pers di Mapolres Konawe Selatan, Senin (21/10/2024).

Menurutnya, dalam foto barang bukti yang ditampilkan terlihat ada sapu dan baju seragam korban. Serta foto paha belakang korban yang memar-memar.

Febry Syam menambahkan, pihak kepolisian menyelidiki kasus tersebut selama tiga bulan. Untuk memberi ruang mediasi kepada kedua pihak, pelapor dan terlapor. Bahkan mediasi sudah dilakukan selama lima kali namun tidak ada kesepakatan.

Keluarga korban, kata Febry juga tak pernah meminta ataupun membahas dan menyebutkan nominal uang untuk persyaratan atau kompensasi damai dengan pihak Supriyani.

Menarik dibaca