Lebih lanjut Mulyadi menjelaskan bahwa ninik mamak meminta untuk menyelesaikan persoalan dengan PDAM Tirta Antokan, karena perusahaan itu telah melanggar aturan adat yang berlaku. Bahkan mereka mengancam tidak akan memberikan izin kepada PDAM membuka sumber air Silasung apabila tuntutan kami masyarakat di sini dikabulkan.
Selanjutnya:
Masyarakat Minta, PDAM Didenda Rp2oo Juta Per Tahun