Dituding Gunakan Ijazah Palsu, Bupati Limapuluh Kota Meradang

oleh

Ia menyatakan bahwa berita yang dilansir sejumlah media online berjudul “Oknum Bupati Terpilih Kabupaten 50 Kota Diduga Gunakan Ijazah Palsu”. Kemudian judul berita lainnya; “ Diduga Gunakan Ijazah Palsu Saat Pilkada, Bupati 50 Kota Bungkam”

Berita tersebut dinilai Safaruddin tendensius dan tidak mengacu dengan Undang-Undang Pokok Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Karena menyajikan berita yang tidak berimbang dan adil dan mencampur adukan fakta dan opini yang telah merugikan pribadinya.

Dinyatakan Safaruddin, kalau ada yang melaporkan soal dugaan ijazah palsu tersebut, tentu itu adalah hak setiap warga negara. Di samping itu dirinya siap menghadapi semua proses yang harus dilalui.

Ia mengaku heran, kenapa masalah pengunaan ijazah palsu ini muncul setelah pasangan Safaruddin- Rizki (Safari) memenangkan kontestasi pilkada yang berjalan dengan demokaratis pada tanggal 9 Desember 2020 lalu.

“Heran saja, pilkada sudah kita lewati berikut tahapan dan proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Siapa saja memiliki hak dan boleh membuat penilaian terhadap diri saya sebagai kepala daerah. Namun janganlah menyebarkan informasi bohong (hoaks) dengan judul yang sangat provokatif mengiring pembaca dan penerima kepada opini yang negatif dan merugikan pihak yang diberitakan,” sebut Safaruddin.

Menarik dibaca