Atas kejadian tersebut korban NH tidak senang dan trauma selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ranah Batahan pada hari Senin tanggal 20 januari 2020 untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Atas perintah Kapolsek Ranah Batahan Iptu Keling Dapit setelah dilakukan interogasi terhadap saksi-saksi dan korban dilakukan penyelidikan di TKP dan Jajaran Polsek Ranah Batahan.
Hanya selang waktu 12 jam berhasil membekuk 3 orang tersangka pelaku pemerkosaan, sedangkan 1 orang lagi masih dalam pencarian Team dari Polsek Ranah Batahan
Ia mengatakan , sampai dini hari ketiga pelaku berhasil ditangkap, tersangka Ikhwan (46) ditangkap dirumahnya di Tamiang Batahan , Abdul Wahaf pgl Wahap, (35), Anas (33) ditangkap sedang tidur bersama istrinya. Ketiga pelaku warga Tamiang Batahan.
“Satu orang pelaku inisial EF masih kita buru, ke empat pelaku pencabulan dibawah umur tersebut bertentangan dengan UU Nomo 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomo 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 27 ayat D dan pasal 368 jo 55 KUHP pemerasan bersama-sama kepada korban,”. terang Dapit.
“Korban sempat disetubuhi bergiliran oleh 3 pelaku namun belum sempat klimaks dan korban meronta ronta sambil menutupi mrs V nya dengan baju akhirnya korban disuruh oral sex dengan ancaman Pelaku. Atas kejadian tersebut korban NH masih mengalami trauma, dan pelaku EF masih kita buru untuk dihadapkan ke Pengadilan,” tutup Dapit (Sy/B)