Ditlantas Polda Sumbar Gelar FGD Transportasi Online

oleh

“Online tidak masalah tapi yang masalah sepeda motornya jadi angkutan umum yang tidak ada aturannya. Dan itu masalah dalam UU Lalu Lintas,”ujar Yosafra.

Menyikapi angkutan online akademisi Unand Padang ini mengajak semua pihaj melihat secara komprehensive jangan sektoral karena kontribusi online buat ekonomi dan serapan tenaga kerja besar.

“Meski tidak ada regulasi dan standarisasi terkait jaminan keselamatan penumpang, sehingga perlu terobosan jangan tunggu UU dulu,”ujarnya.

Sedangkan pakar komunikasi UI Suryadi mengatakan pilihan transportasi murah dilayani sampai ke pintu rumah. “Tapi keamanannya gimana,”ujar Suryadi

Dilanjutkannya transportasi apa punya kelemahan menurut survey antara kecewa dengan tidak beda beda tipis yakni 51 persen puas dan 49 persen kecewa.

“Serta perlu hati-hati, peluang kejahatan di angkutan online juga ada karena wajah driver dengan nomor kendaraan sering berbeda dari pesanan,”ujarnya.

Transportasi online kelemahannya juga ada, karena kata Suryadi aplikasi cendrung pengguna di profailing.

“Juga terganggunya keamananan keselamatan ketertiban dan kelancaran, karena pengemudinya ngetem di tempat konsentrasi pelanggan, mestinya mobile dong,”ujar Suryadi

Terkait UU menurut Suryadi ada di sektor penegakan hukum, kalau belum ada diatur karena UU Lalu Lintas sudah ada tinggal terbitkan PP-nya saja lagi.

Menarik dibaca