Ditlantas Polda Sumbar Gelar FGD Transportasi Online

oleh

Sedangkan pemilik spiritsumbar.com, Saribulih mengapa pemerintah lambat mengatur angkutan online.

“Sudah marak dan menjadi kebutuhan baru diatur padahal masalah sosial sarat di angkutan online tersebut,”ujarnya.

Budi juga mengatakan pemerintah jangan gegabah membuat aturan lain “UU 22 tahun 2009 adalah hukum positif sesyah UUD, jadi salah kalau ada aturan menteri yang mengatur itu melanggar hirarkis perundang-undangan namanya,”ujar Budi.

Sementara tidak bisa dipungkiri selain memudahkan dan cepat dalam layanan, ternyata transportasi online membuka lapangan pekerjaannya, apalagi era digitalisasi sekarang yang pasti penggina internet lebih suka dengan segala sesuatu berbasis online.

“Online tidak masalah tapi yang masalah sepeda motornya jadi angkutan umum yang tidak ada aturannya. Dan itu masalah dalam UU Lalu Lintas,”ujar Yosafra.

Menyikapi angkutan online akademisi Unand Padang ini mengajak semua pihaj melihat secara komprehensive jangan sektoral karena kontribusi online buat ekonomi dan serapan tenaga kerja besar.

Menarik dibaca