“Tertib angkutan online untuk masyarakat, membuat keputusanya, bukan untuk Kokorlantas maupun Polri secara umum, tapi harus mengedepankan kebutuhan masyarakat luas,”ujar Singgamata, Rabu 24/4 di Gedung Rangkayo Basa Padang.
FGD mengangkat topik Rasionalisasi Hiruk Pikuk Angkutan Online dipandu moderator Cut Dona berlangsung hangat.
Ketua Organda Sumbar S Budi Syukur menekankan bahwa fenomena angkutan online yang menuntut tarif dan lain sebagainya, harusnya pemerintah tidak berikan lampu hijau.
“Mestinya angkutan online itu patuh pada UU Lalu Lintas dulu baru tuntut segala macamnya, bagaimana mau diakomodir kalau tidak patuh pada UU yang mengatur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,”ujar Budi.
Sedangkan pemilik spiritsumbar.com, Saribulih mengapa pemerintah lambat mengatur angkutan online.
“Sudah marak dan menjadi kebutuhan baru diatur padahal masalah sosial sarat di angkutan online tersebut,”ujarnya.
Budi juga mengatakan pemerintah jangan gegabah membuat aturan lain “UU 22 tahun 2009 adalah hukum positif sesyah UUD, jadi salah kalau ada aturan menteri yang mengatur itu melanggar hirarkis perundang-undangan namanya,”ujar Budi.
Sementara tidak bisa dipungkiri selain memudahkan dan cepat dalam layanan, ternyata transportasi online membuka lapangan pekerjaannya, apalagi era digitalisasi sekarang yang pasti penggina internet lebih suka dengan segala sesuatu berbasis online.