Dishub Mentawai Canangkan 100 LPJU di 2023

oleh

MENTAWAI SpiritSumbar.com – Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) pengelolaannya dialihkan oleh Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ke Dinas Perhubungan (Dishub) ditunjuk sebagai OPD Teknis atau pengelola LPJU.

Hal itu sebagaimana yang tertuang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Dalam hal ini, Dinas Perhubungan Kepulauan Mentawai canangkan 100 penambahan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) untuk tahun anggaran 2023 mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan  Mentawai, Tohap Martua Nababan mengatakan, di kepulauan Mentawai ini terdapat 3 status jalan yang harus kita benahi yakni, Jalan Kabupaten, Provinsi dan Jalan Nasional, LPJU tersebut terdiri dari 2 lokasi di Kecamatan Sipora Selatan seperti, di Desa Saureinu 25 unit dan Desa Matobe 25 unit. Sementara itu dikecamatan Siberut Utara  di Desa Sikabaluan 50 unit.

“Kewenangan kita LPJU di jalan Kabupaten, selain jalan itu kita hanya memberi data lokasi untuk usulan pemasangan,” ungkapnya kepada media pada Jumat, (24/2/2023).

Dilain tempat, Sekretaris Daerah (Sekda) Mentawai, Rinaldi mengatakan, pengadaan LPJU berasal dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Sebelumnya, kata dia,LPJU dikelola bagian umum Sekretariat Daerah Mentawai, terdapat 50 unit lampu PJU solar cell di area desa goisooinan.

Sementara itu terdapat 23 titik non solar cell tersebar di Pulau Siberut, Sipora dan Pagai Utara Selatan

“PLN membayar ke kita per bulan, sebagai PAD. Selanjutnya kita membuat program untuk pemeliharaan LPJU,” ungkap  Rinaldi.

Pendapatan PPJ tahun 2022 nantinya dianggarkan untuk pemeliharaan LPJU tahun 2023. Kemudian untuk tagihan LPJU per bulan dibebankan ke Daerah.

Hal itu merupakan amanat UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hasil PPJ nantinya dikirim ke kas daerah menjadi pendapatan asli daerah (PAD).

(Sabarial)

Menarik dibaca