Spiritsumbar.com, Jakarta – Usulan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disetujui Menteri Kesehatan, Kamis, 17 April 2020.
Keputusan tersebut, telah ditetapkan Menkes tanggal 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI, drg. Widyawati, MKM dalam relisnya menegaskan, hal yang mendasari, kasus Covid-19 di provinsi tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan di sana dalam rangka percepatan penangann Covid-19.
Baca : Jangan Tunda, Berlakukan PSBB di Padang dan Bukittinggi
PSBB di Sumatera Barat ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.”Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat telah disetujui Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto. Maka PSBB sudah bisa diterapkan di wilayah tersebut,” ujarnya Jumat (17/4/2020)
Selanjutnya Pemerintah Sumatera Barat wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.