Dikatakan Bupati Indra Catri bahwa dengan telah disahkan perda ini, maka Pemda Agam akan melakukan proses pengisian jabatan dengan cara lelang. “Lelang ini akan dilakukan oleh panitia yang akan ditunjuk dan memberikan kesempatan bagi aparatur sipil negara Kabupaten Agam untuk mengikuti lelang nantinya,” paparnya.
Rapat paripurna juga dihadiri unsur pimpinan DPRD Agam, Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria, Anggota DPRD, Sekda Agam Kepala dinas dan LSM.
IRMAN NAIM