Disetujui DPRD, Kabupaten Agam Bakal Punya 42 OPD

oleh

Sedangkan Dinas Komunikasi dan Informatika dengan tipe B, Dinas Arsip dan Perpustakaan dengan tipe B, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dengan tipe C, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran dengan tipe B. Selain itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan tipe A, Badan Keuangan Daerah dengan tipe A, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan tipe B dan 16 kecamatan dengan tipe A. Tipe ini berdasarkan skor.

“Untuk tipe A memiliki skor lebih dari 800 dengan satu sekretaris, maksimal empat bidang, tiga sub bagian. Tipe B memiliki skor 601 sampai 800 dengan satu sekretaris, maksimal tiga bidang dan dua sub bagian. Tipe C memiliki skor lebih dari 400 sampai 600 dengan satu sekretaris, maksimal dua bidang dan dua bagian,” paparnya.

Dalam sambutannya saat sidang paripurna istimewa Bupati Agam Indra Catri mengkatan bahwa dengan telah disahkan Perda ini maka jumlah OPD Agam sebanyak 42 dan sebelumnya sebanyak 44. “Saya mengucapkan terima kasih kepada ketua, wakil ketua dan anggota DPRD yang telah sunguh-sunguh dalam pembahasan Ranperda ini,” ungkap Indra Catri.

Menarik dibaca