“Untuk tipe A memiliki skor lebih dari 800 dengan satu sekretaris, maksimal empat bidang, tiga sub bagian. Tipe B memiliki skor 601 sampai 800 dengan satu sekretaris, maksimal tiga bidang dan dua sub bagian. Tipe C memiliki skor lebih dari 400 sampai 600 dengan satu sekretaris, maksimal dua bidang dan dua bagian,” paparnya.
Dalam sambutannya saat sidang paripurna istimewa Bupati Agam Indra Catri mengkatan bahwa dengan telah disahkan Perda ini maka jumlah OPD Agam sebanyak 42 dan sebelumnya sebanyak 44. “Saya mengucapkan terima kasih kepada ketua, wakil ketua dan anggota DPRD yang telah sunguh-sunguh dalam pembahasan Ranperda ini,” ungkap Indra Catri.
Dikatakan Bupati Indra Catri bahwa dengan telah disahkan perda ini, maka Pemda Agam akan melakukan proses pengisian jabatan dengan cara lelang. “Lelang ini akan dilakukan oleh panitia yang akan ditunjuk dan memberikan kesempatan bagi aparatur sipil negara Kabupaten Agam untuk mengikuti lelang nantinya,” paparnya.
Rapat paripurna juga dihadiri unsur pimpinan DPRD Agam, Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria, Anggota DPRD, Sekda Agam Kepala dinas dan LSM.
IRMAN NAIM