Sementara itu Ketua Pansus Perda SOPD, Ais Bakri mengatakan susunan perangkat daerah yang disetujui itu yakni, Sekretaris Daerah dengan tipe A, Sekretariat DPRD dengan tipe A, Inspektorat dengan tipe B, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan tipe A, Dinas Kesehatan dengan tipe A, Dinas Pekerja Umum dan Tata Ruang dengan tipe A. Dinas Sosial dengan tipe B, Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan dengan tipe A, Dinas Lingkungan Hidup dengan tipe A, Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Ketenagakerjaan dengan tipe A, Dinas Pertanian dengan tipe A, Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga dengan tipe A.
Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan dengan tipe A, Dinas Perhubungan dengan tipe B, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan tipe B, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari dengan tipe B, Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan tipe A.
Sedangkan Dinas Komunikasi dan Informatika dengan tipe B, Dinas Arsip dan Perpustakaan dengan tipe B, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dengan tipe C, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran dengan tipe B. Selain itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan tipe A, Badan Keuangan Daerah dengan tipe A, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan tipe B dan 16 kecamatan dengan tipe A. Tipe ini berdasarkan skor.