Disetujui DPRD, Kabupaten Agam Bakal Punya 42 OPD

oleh

Disamping itu tentu ini juga merupakan komitmen DPRD Agam untuk masyarakat banyak. Setelah ini juga akan membahas untuk KUA PPAS anggaran 2017.

Sementara itu Ketua Pansus Perda SOPD, Ais Bakri mengatakan susunan perangkat daerah yang disetujui itu yakni, Sekretaris Daerah dengan tipe A, Sekretariat DPRD dengan tipe A, Inspektorat dengan tipe B, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan tipe A, Dinas Kesehatan dengan tipe A, Dinas Pekerja Umum dan Tata Ruang dengan tipe A. Dinas Sosial dengan tipe B, Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan dengan tipe A, Dinas Lingkungan Hidup dengan tipe A, Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Ketenagakerjaan dengan tipe A, Dinas Pertanian dengan tipe A, Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga dengan tipe A.

Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan dengan tipe A, Dinas Perhubungan dengan tipe B, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan tipe B, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari dengan tipe B, Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan tipe A.

Menarik dibaca