Disetujui DPRD, Kabupaten Agam Bakal Punya 42 OPD

oleh

Spirit Sumbar – DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna  yang dipimpin Ketua DPRD Agam Marga Indra Putra di Gedung Utama DPRD Agam, Minggu,23/10/2016.

Marga Indra Putra saat memimpin rapat mengatakan persetujuan Ranperda tentang Organisasi Perangkat Daerah menjadi Perda yaitu setelah Panitia Khusus (Pansus), Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah melakukan pembahasan dengan pemerintah daerah. Bahkan lebih detail dia menjelaskan pansus ini mulai melakukan pembahasan Ranperda ini semenjak 5 Oktober 2016.

“Dengan kerja keras kawan kawan pansus , pada hari ini pembahasan Ranperda selesai dan dapat disahkan,” ujarnya.

Lebih jauh Marga Indra memaparkan bahwa ini adalah sejarah bagi Kabupaten Agam, Ranperda disahkan dan pengesahan dilakukan pada hari Minggu. “Hal ini sudah dua kali terjadi dahulu tahun 2015 di masa Plt Bupati Agam Syafirman dan sekarang 2016, ini adalah karena pro aktif Sekda Martias Wanto selalu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan baik,” ujarnya.

Disamping itu tentu ini juga merupakan komitmen DPRD Agam untuk masyarakat banyak. Setelah ini juga akan membahas untuk KUA PPAS anggaran 2017.

Menarik dibaca