Spiritsumbar.com – Para kepala sekolah tidak boleh lagi sembarangan dalam melakukan pungutan jika hal tersebut masuk kategori pungli. Apapun alasannya, tidak dibenarkan untuk meminta atau mematok berbagai macam biaya yang dibebankan kepada orang tua murid, peserta didik pada para guru PNS.
Baca juga : Satuan Tugas Saber Pungli
Hal ini mengacu pada Perpres No 87 tahun 2016 tentang pembentukan satuan tugas sapu bersih pungli. Ada 58 item yang menjadi temuan ragam dari pungutan liar tersebut, termasuk uang infak yang ada dipungut di sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan, Zulkifli mengingatkan kepada para kepala sekolah agar tidak melakukan pelanggaran – pelanggaran yang bertentangan dengan aturan hukum termasuk pungli. ” Pungutan ditiadakan, tidak boleh dipungut se persen pun” ungkapnya.
Zulkifli mengatakan item no 13 dari 58 jumlah ragam pungli yaitu uang infak dinilainya bukan masuk pada jenis pungli “Infak dikatakan pungli, apabila yang bersangkutan meminta dengan mematok atau menentukan jumlah secara sepihak. Itu tidak boleh,” ujarnya dan menegaskan saat ini, Infak masih tetap berjalan seperti biasa disekolah- sekolah.
Ia menyebutkan hal- hal yang rawan dalam melancarkan aksi pungli kepada guru dan peserta didik seperti ” pungutan PHBN, PHBI, MTQ, PGRI, Pungutan sertifikasi dari guru untuk UPTD, itu guru. Kemudian bagi anak- anak adalah uang ijazah, osis, perpisahan dan perpustakaan. Tapi kalau infak yang tidak ditentukan besaran jumlah nya, itu boleh. Walaupun itu ada tertulis pada item Saber. Karena saya telah berkonsultasi dengan BPK” terangnya lagi.