Seterusnya ditegaskan, PKG dengan instrument yang sudah ada akan menjadi alat bagi kepala sekolah untuk mengevaluasi kinerja seorang guru. Dalam pelatihan ini sebagai output kegiatan nantinya akan lahir laporan kegiatan kinerja guru.
Laporan ini nantinya akan dijadikan sebagai bukti fisik untuk digunakan dalam pemberian nilai PKG bagi seorang kepala sekolah terhadap gurunya setiap tahun.
Kepala sekolah sebagai seorang Asesor sebelum melakukan penilaian terlebih harus mengerti dengan aturan dan instrument yang digunakan, agar penilaian yang dilakukan bisa objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tantangan tugas Kepala Sekolah dari hari ke hari akan semakin berat, karena tantangan dunia di era revolusi industry 4.0 semakin kompetitif. Hal ini perlu disikapi secara serius dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas.
Untuk itu dalam bertugas, marilah kita sempurnakan niat dan bekerja secara profesional agar generasi kita ke depan bisa hidup di zamannya nanti dan tidak menjadi tamu di daerah sendiri. (Feri Fren)