Spiritsumbar.com, Lubuk Basung – Dalam rangka menyikapi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28 Tahun 2010, dimana seorang calon kepala sekolah sebelum dilantik menjadi kepala sekolah haruslah terlebih dahulu memiliki nomor unik kepala sekolah (NUKS).
Untuk mendapatkan NUKS tersebut seorang calon kepala sekolah terlebih dahulu harus melewati beberapa tahapan mulai dari proyeksi kebutuhan, seleksi administratif, seleksi akademik (Penilaian Potensi Kepemimpinan), pelatihan dengan pola in service training dan on the job learning.
Seleksi akademik calon Kepala Sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam berlangsung dari tanggal 26 sampai 28 Oktober 2017 bertempat di Hotel Paray Bukittinggi. Proses seleksi bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Indonesia dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Propinsi Sumatera Barat.
Acara seleksi calon kepala sekolah dihadiri oleh Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Propinsi Sumatera Barat diwakili oleh Kepala Bidang pemetaan supervisi mutu pendidikan (PSMP) Drs. H.Wisma Endrimon, M.Pd.
Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa sekolah yang baik pasti dipimpin oleh kepala sekolah yang baik, tentu proses rekruitmennya harus diawali pula dengan cara yang baik. Lewat proses seleksi akademik inilah potensi kepemimpinan seorang calon kepala sekolah akan bisa digali.