Lebih lanjut dalam Pedoman Pelaksanaan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 mengatakan,bagi peserta yang lulus, tahap selanjutnya mengikuti pelatihan dengan pola in service learning 1, on the job learning, dan in service learning 2 . Setelah dinyatakan lulus, barulah seorang calon kepala sekolah memperoleh nomor unik kepala sekolah (NUKS) dan seterusnya baru bisa diangkat menjadi kepala sekolah.
FERI FREN
Lebih Lengkap Baca: