Arif Yumardi menilai, dengan ketidakhadiran pihak termohon dan tidak bisa dikinfirmasi menunjukkan kurangnya itikad baik mereka terhadap panggilan Komisi Informasi.
“Bisa juga diartikan kurangnya penghargaan terhadap lembaga negara yang dibentuk undang-undang,” katanya.
Sementara Tanti Endang Lestari menyatakan pihak KI nantinya akan merangkum terkait kehadiran badan publik memenuhi panggilan KI, khususnya BUMN. “Nantinya akan kita rangkum dan jadikan pembahasan tersendiri,” ujarnya. (Rilis FJKIP)