Disangketakan, Dua Bank BUMN Mangkir dari Sidang

oleh

“Jika sudah legal standing sudah oke, sesuai Pasal 29 Perki 1 Tahun 2013 menegaskan, majelis komisioner wajib meminta para pihak menempuh mediasi. Sepanjang bisa diselesaikan di mediasi, cukup sampai mediasi, namun jika tidak, tentunya kita lanjutkan ke sidang berikutnya,” ujar Arfitrianti.

Terkait ketidakhadiran termohon, dia mengatakan pihak KI akan mencoba menghubungi untuk menjadwalkan kembali. “Jika bisa secepatnya, dalam pekan ini kita jadwalkan kembali,” lanjutnya.

Sedangkan Arif Yumardi menekankan Pasal 31 Perki 1 tahun 2013, Majelis. Komisioner Komisi Informasi bisa melanjutkan persidangan sampai putusan jika dua kali termohon tidak hadir.

“Persidangan kedua termohon tidak hadir maka sidang penyelesaian sengketa informasi kita lanjutkan ke pembuktian sampai putusan. Lain hal pemohon dua kali tidak hadir tanpa alasan yang tidak jelas, maka sengketanya langsung gugur,” ujarnya.

Arif Yumardi menilai, dengan ketidakhadiran pihak termohon dan tidak bisa dikinfirmasi menunjukkan kurangnya itikad baik mereka terhadap panggilan Komisi Informasi.

“Bisa juga diartikan kurangnya penghargaan terhadap lembaga negara yang dibentuk undang-undang,” katanya.

Sementara Tanti Endang Lestari menyatakan pihak KI nantinya akan merangkum terkait kehadiran badan publik memenuhi panggilan KI, khususnya BUMN. “Nantinya akan kita rangkum dan jadikan pembahasan tersendiri,” ujarnya. (Rilis FJKIP)

Menarik dibaca