Dia menjelaskan, ada ketentuan yang menghendaki kehadiran para pihak pada pemeriksaan awal setiap sengketa yakni legal standing pemohon dan termohon terpenuhi.
“Jika sudah legal standing sudah oke, sesuai Pasal 29 Perki 1 Tahun 2013 menegaskan, majelis komisioner wajib meminta para pihak menempuh mediasi. Sepanjang bisa diselesaikan di mediasi, cukup sampai mediasi, namun jika tidak, tentunya kita lanjutkan ke sidang berikutnya,” ujar Arfitrianti.
Terkait ketidakhadiran termohon, dia mengatakan pihak KI akan mencoba menghubungi untuk menjadwalkan kembali. “Jika bisa secepatnya, dalam pekan ini kita jadwalkan kembali,” lanjutnya.
Sedangkan Arif Yumardi menekankan Pasal 31 Perki 1 tahun 2013, Majelis. Komisioner Komisi Informasi bisa melanjutkan persidangan sampai putusan jika dua kali termohon tidak hadir.
“Persidangan kedua termohon tidak hadir maka sidang penyelesaian sengketa informasi kita lanjutkan ke pembuktian sampai putusan. Lain hal pemohon dua kali tidak hadir tanpa alasan yang tidak jelas, maka sengketanya langsung gugur,” ujarnya.