SPIRITSUMBAR.com, Padang – Dua bank BUMN, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Cabang Padang dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Padang yang disengketakan Leon Agusta Indonesia ke Komisi Informasi Sumbar mangkir dari sidang, Selasa, 7 September 2021.
Kedua bank BUMN itu, Disangketakan terkait dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) yang dianggap tidak transparan sesuai yang diamanatkan UU Keterbukaan Informasi Publik.
“Termohon BNI dan BRI sebagai termohon tidak hadiri sidang tanpa bisa konfirmasi. Mereka sudah dipanggil secara patut dan dipastikan mereka menerima panggilan karena ada tanda terimanya, namun hingga jadwal sidang dilaksanakan tak bisa dikonfirmasi,” kata Ketua Majelis Komisi Informasi Sumbar Arfitrianti, S.Ag saat sidang, Selasa (7/9/2021).
Sidang dengan termohon Bank Negara Indonesia dengan nomor register 06/VII/KISB-PS/2021, ssmentara sengketa termohon BRI dengan register 08/VII/KISB-PS/2021 diketuai Arfitrianti, S.Ag didampingi Arif Yumardi, S.T dan Tanti Endang Lestari, S.IP dengan Panitera Pengganti Kiki Eko Saputra, S.H serta Mediator Adrian Tuswandi, SH dengan agenda pemeriksaan awal.
Dia menjelaskan, ada ketentuan yang menghendaki kehadiran para pihak pada pemeriksaan awal setiap sengketa yakni legal standing pemohon dan termohon terpenuhi.