Kecepatan RS mengajukan klaim juga menjadi faktor penting kecepatan pembayaran klaim tersebut.
Sampai saat ini, untuk RS M Natsir, telah dibayarkan klaim sampai dengan bulan pelayanan Agustus 2019. Sementara klaim yang telah jatuh tempo adalah klaim bulan pelayanan September 2019 dan Oktober 2019 serta beberapa klaim susulan.
“Sebagai solusi jangka pendek cash flow RS yang terganggu karena keterlambatan pembayaran klaim, telah dijalankan skema SCF (Supply Chain Financing) atau anjak piutang. Untuk RS M. Natsir, skema ini sudah dijalankan sejak semester 2 tahun 2019 kerjasama dengan Bank Nagari, sehingga cukup membantu cashflow RS.
Kami berharap, permasalahan di RS M Natsir dapat diselesaikan dengan baik dan kami yakin dengan komitmen RS M Natsir untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada pasien RS,” ujar Rizka Adhyati. ( eri )