Disalahkan Dalam Aksi Demo, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

oleh



Pembayaran jasa pelayanan itu bisa saja tertunda, akan tetapi setiap keterlambatan 30 hari, maka BPJS Kesehatan dikenakan denda 1 persen dari total nilai klaim yang akan dibayar. Ini sesuai regulasi.

Artikel Lainnya

loading…


Lebih jauh dijelaskannya, saat ini pembayaran klaim ke seluruh fasilitas kesehatan dilaksanakan dengan prinsip First in first out, sehingga klaim yang pertama masuk maka akan dibayar lebih dahulu.

Kecepatan RS mengajukan klaim juga menjadi faktor penting kecepatan pembayaran klaim tersebut.

Sampai saat ini, untuk RS M Natsir, telah dibayarkan klaim sampai dengan bulan pelayanan Agustus 2019. Sementara klaim yang telah jatuh tempo adalah klaim bulan pelayanan September 2019 dan Oktober 2019 serta beberapa klaim susulan.

“Sebagai solusi jangka pendek cash flow RS yang terganggu karena keterlambatan pembayaran klaim, telah dijalankan skema SCF (Supply Chain Financing) atau anjak piutang. Untuk RS M. Natsir, skema ini sudah dijalankan sejak semester 2 tahun 2019 kerjasama dengan Bank Nagari, sehingga cukup membantu cashflow RS.

Menarik dibaca