“Tanggal 14/4 kabur, maka besoknya tanggal 15/4, Kami buat laporan. ini udah kita laporkan ke polisi, bahkan yang ngirim langsung dari pihak pengamanan. Pak Idris yang antar, ke Polres dan Polsek-Polsek juga sudah, silahkan di cek kebenarannya bapak wartawan. Saya juga laporkan kejadian itu ke kakanwil dan dua hari yang lewat. Tim kakanwil juga turun untuk periksa tentang tahanan yang lepas dan sayapun juga ikut diperiksa, kenapa ini bisa terjadi, karna saya juga tidak berada di tempat pak” Jelas Edi Mansyah untuk mengklarifikasi soal tahanan kabur yang telah menjadi atensi publik.
Masih ditempat yang sama, Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Deni Yushadi menjawab bahwa ia belum membaca surat laporan menyoal ada tahanan berkasus narkoba kabur dari rutan. “ ya, hingga saat ini, saya belum pernah membaca surat laporan itu” katanya waktu itu.
Menyoal, laporan Roby Wartawan Padang TV ke SPKT Polres Pessel atas korban tindakan kekerasan yang dialaminya sewaktu meliput, dirinya ingin bahwa proses hukum di Pessel harus berjalan sesuai jalurnya dan mengutamakan UU Pers No 40 tahun 1999.
NIKO
lebih lengkap, baca versi cetak: