Pelanggaran yang dimaksudkan dalam pengambilan putusan BK itu ialah karena BK mengacu pada tata tertib Nomor 1 tahun 2015 yang dilahirkan pada 23 Februari 2015, peraturan DPRD Pdang Nomor 03 tahun 2015 tentang kode etik DPRD Padang dan Nomor 4 tahun 2015 tentang tata beracara BK yang diundangkan ke berita acara daerah pada 14 September 2015. Sedangkan dugaan pelanggaran yang diakukan Erisman itu terjadi sebelum acuan-acuan tersebut ada.
Selain itu juga disebutkan tindaklanjut Ketua DPC Gerindra Padang terkait kasus Erisman itu yang dinilai sebagai pembohongan atau penipuan kepada lembaga DPRD setempat.
Selain melayangkan surat sebagai klarifikasi atau bantahan, surat dari Erisman kepada DPRD Padang itu sekaligus menegaskan adanya pembatalan jadwal Bamus.
DATUAK