Spirit Sumbar – Ketua DPRD Kota Padang, Erisman melayangkan surat klarifikasi dan bantahan tentang pergantian dirinya sebagai pimpinan dewan. Dia mengaku telah memasukan surat pada Senin 11 Juli 2016, terkait beberapa hal yang menyangkut pergantiannya sebagai Ketua DPRD yang dinilai melanggar asas hukum.
Kader Gerindra ini mengaku, hingga saat ini dirinya masih menjabat sebagai ketua atau pimpinan di lembaga tersebut. “Kalau saya memang salah atau tidak benar, jangankan dimundurkan, saya akan mundur sendiri. Namun, ini saya dijatuhkan dengan tidak semestinya,” ujarnya.
Dalam surat yang ditembuskan ke Gubernur Sumbar, Wali Kota Padang, Ketua Fraksi Gerindra, Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra, Erisman menyebutkan kronologis hal-hal yang menurutnya tidak benar tersebut, yaitu Pertama, terkait putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Padang nomor 01/PTS/BK/DPRD-pdg/VI/2016, nomor 02/PTS/BK/DPRD-pdg/VI/2016 dan nomor 03/PTS/BK/DPRD-pdg/VI/2016 tentang pelanggaran kode etik dengan putusan ringan serta nomor 04/PTS/BK/DPRD-pdg/VI/2016 tentang pelanggaran kode etik dengan putusan ringan yang menurutnya berdasarkan fakta hukum telah melanggar asas hukum rektroaktif atau asa hukum tidak bisa berlaku surut.