Dinilai Tak Transparan, Darlinsah Sengketakan Baznas Sumbarke Komisi Informasi

oleh

Darlinsah menyebut permintaan salinan dokumen tersebut untuk keperluan kontrol sosial dan publikasi sebagaimana tugas jurnalistik.

“Permintaan kami sampaikan pada 21 Mei 2024 ditujukan kepada Sekretaris atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Baznas Provinsi Sumatera Barat namun tidak ditanggapi,” sebut Darlinsah kepada wartawan, Rabu (18/9/2024).

Karena tak ada tanggapan, pihaknya kemudian melayangkan surat keberatan kepada Ketua Baznas Sumbar pada Kamis, 13 Juni 2024.

Namun surat keberatan tersebut tetap tidak ditanggapi. Pihaknya kemudian mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Sumbar.

Ia menegaskan bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menyebutkan masyarakat dapat berperan serta dalam pembinaan dan pengawasan terhadap Baznas dan LAZ.

Menarik dibaca