“Kemudian menata akses publik secara efektif dan efisien terhadap dokumen dan informasi yang relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik,” sebutnya.
“Dalam persidangan telah terungkap bahwa dalam Peraturan Baznas RI tentang informasi yang dikecualikan itu adalah data pemberi zakat, dan tidak ada disebutkan data penerima zakat,” jelasnya.
Darlinsah berharap Baznas Sumbar konsisten. Sebab faktanya banyak kegiatan pendistribusian dana zakat oleh Baznas bersama Gubernur Sumbar kepada masyarakat dipublikasikan di media massa.
“Di sana jelas disebutkan siapa nama penerima, alamat beserta nilai dana zakat yang diterima. Saya menyakini bahwa majelis komisioner akan memutus sesuai dengan aturan yang berlaku demi keadilan,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, sengketa ini bermula saat Penaharian mengajukan permohonan informasi berupa salinan dokumen terkait dana yang diterima beserta pendistribusian oleh Baznas Sumbar selama tahun 2019 sampai dengan 2023.