Dinilai Tak Transparan, Darlinsah Sengketakan Baznas Sumbarke Komisi Informasi

oleh

“Di sana jelas disebutkan siapa nama penerima, alamat beserta nilai dana zakat yang diterima. Saya menyakini bahwa majelis komisioner akan memutus sesuai dengan aturan yang berlaku demi keadilan,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, sengketa ini bermula saat Penaharian mengajukan permohonan informasi berupa salinan dokumen terkait dana yang diterima beserta pendistribusian oleh Baznas Sumbar selama tahun 2019 sampai dengan 2023.

Darlinsah menyebut permintaan salinan dokumen tersebut untuk keperluan kontrol sosial dan publikasi sebagaimana tugas jurnalistik.

“Permintaan kami sampaikan pada 21 Mei 2024 ditujukan kepada Sekretaris atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Baznas Provinsi Sumatera Barat namun tidak ditanggapi,” sebut Darlinsah kepada wartawan, Rabu (18/9/2024).

Karena tak ada tanggapan, pihaknya kemudian melayangkan surat keberatan kepada Ketua Baznas Sumbar pada Kamis, 13 Juni 2024.

Namun surat keberatan tersebut tetap tidak ditanggapi. Pihaknya kemudian mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Sumbar.

Ia menegaskan bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menyebutkan masyarakat dapat berperan serta dalam pembinaan dan pengawasan terhadap Baznas dan LAZ.

Menarik dibaca