Dinilai Tak Transparan, Darlinsah Sengketakan Baznas Sumbarke Komisi Informasi

oleh

“Bila disebut Baznas bahwa data penerima dana zakat itu rahasia dan tidak boleh dibuka ke publik. Izinkan kami menyampaikan bukti bahwa seringkali Baznas Sumbar mendistribusikan dana zakat dan dipublikasi di media massa,” kata Darlinsah.

Pernyataan Darlinsah tersebut direspon oleh Ketua Majelis Hakim. “Baik silahkan, ini akan menjadi pertimbangan bagi kami,” jawab majelis komisioner.

Meski demikian, Ketua Baznaz Provinsi Sumbar, Buchari, tetap berpendirian bahwa data penerima berupa nama dan alamat adalah informasi yang dikecualikan. Sehingga tidak boleh dibuka ke publik.

Persidangan ini akan dilanjutkan dengan sidang putusan. Pihak pemohon dan termohon diberikan tenggat waktu selama 7 hari masa kerja untuk menyiapkan kesimpulan dan diberikan kepada majelis komisioner sebelum sidang putusan.

Darlinsah usai persidangan mengatakan bahwa Peraturan Baznas RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik Amil Zakat menyebutkan bahwa dalam melaksanakan asas akuntabilitas, Amil Zakat wajib membuka akses publik mengenai informasi dan data lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menarik dibaca