Meski demikian, Ketua Baznaz Provinsi Sumbar, Buchari, tetap berpendirian bahwa data penerima berupa nama dan alamat adalah informasi yang dikecualikan. Sehingga tidak boleh dibuka ke publik.
Persidangan ini akan dilanjutkan dengan sidang putusan. Pihak pemohon dan termohon diberikan tenggat waktu selama 7 hari masa kerja untuk menyiapkan kesimpulan dan diberikan kepada majelis komisioner sebelum sidang putusan.
Darlinsah usai persidangan mengatakan bahwa Peraturan Baznas RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik Amil Zakat menyebutkan bahwa dalam melaksanakan asas akuntabilitas, Amil Zakat wajib membuka akses publik mengenai informasi dan data lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kemudian menata akses publik secara efektif dan efisien terhadap dokumen dan informasi yang relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik,” sebutnya.
“Dalam persidangan telah terungkap bahwa dalam Peraturan Baznas RI tentang informasi yang dikecualikan itu adalah data pemberi zakat, dan tidak ada disebutkan data penerima zakat,” jelasnya.
Darlinsah berharap Baznas Sumbar konsisten. Sebab faktanya banyak kegiatan pendistribusian dana zakat oleh Baznas bersama Gubernur Sumbar kepada masyarakat dipublikasikan di media massa.