Disampaikan juga, agar Guspardi legowo untuk menyerahkan jabatan Wakil Ketua DPRD Sumbar itu ke Muzli M. Nur, sebab itu bukan hak dia lagi. “Karena sudah melewati batas waktu sesuai dengan perjanjian di depan Pak Amien, artinya Guspardi telah memakan hak orang lain. Sebagai orang beragama, hal ini sangat tidak bagus,” tegas mantan Anggota DPRD Sumbar itu.
Menurut Nandin, surat petisi permintaan penggantian ini akan disampaikan ke DPW PAN Sumbar agar secepatnya mengeksekusi SK DPP PAN itu, ke DPRD Sumbar, dan ke DPP PAN, serta khususnya kepada Ketua Majelis Kehormatan DPP PAN Amien Rais di Jakarta.
Kebanyakan yang menandatangani petisi adalah kader PAN yang ikut mendirikan partai semenjak tahun 1998. “Kami selaku kader yang ikut menjadi inisiator berdirinya PAN di Sumbar, ingin persoalan ini tidak berlarut-larut. Selaku kader harusnya Guspardi patuh kepada apa yang telah diputuskan oleh DPP, dan memenuhi janji-janjinya di depan Pak Amien,” pungkasnya. (Rel)
Artikel lainnya