Spiritsumbar.com, Padang – Seratusan kader Partai Amanat Nasional (PAN) Sumbar menandatangani petisi agar dilakukan penggantian pimpinan DPRD Sumbar dari partai tersebut. Apalagi, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN sudah memberhentikan Guspardi berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPP PAN Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/150/X/2014 tanggal 12 Oktober 2014.
Dalam SK tersebut dinyatakan pimpinan DPRD Sumbar dari PAN seharusnya dijabat oleh Muzli M. Nur, bukan Guspardi Gaus.
Pernyataan petisi itu disampaikan beberapa pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sumbar, bertempat di salah satu rumah kader di kawasan Alai Parak Kopi, Padang, Minggu (14/5/2017).
Diantara pengurus itu hadir Wakil Ketua DPW Eri Rai, Wakil Sekretaris Nandin Dt. Rajo Nan Panjang, dan anggota Majelis Pertimbangan Partai (MPP) M. Abduh, Yurdin dan Syafrullah Tanjung.
Menurut Eri Rai, sebenarnya SK DPP PAN itu keluarnya tahun 2014, saat awal-awal pelantikan DPRD Sumbar periode 2014-2019. Dikarenakan adanya masalah internal dalam penetapan pimpinan DPRD Sumbar dari PAN saat itu, maka Guspardi diberikan kesempatan untuk menjabat dengan beberapa catatan.
“Kami menuntut agar apa yang telah diputuskan oleh DPP PAN itu harus dijalankan. Di depan Pak Amien Rais dulunya Guspardi berjanji hanya enam bulan saja, tetapi Pak Amien memberikan waktu satu tahun. Sekarang sudah dua setengah tahun, makanya kami menuntut sekarang penggantian,” ujar Eri Rai