Informasi dan dokumentasi yang diminta YCM Mentawai kepada Dinas Kehutanan itu, rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam (RKUJPHHK-HA) PT Suma Salaki Sejahtera di Mentawai.
Informasi Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (RKTPHHK-HA) PT Suma Salaki Sejahtera di Mentawai tahun 2015 dan 2016 beserta Peta RKT dan lampirannya.
Ketiga informasi peta konsesi IUPHHK-HA, dokumen Amdal IUPHHK-HA, dokumen izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam dan dokumen rekapitulasi laporan bulanan dan tahunan pelaksanaan penatausahaan hasil hutan IUPHHK-HA PT Suka Salaki Sejahtera di Mentawai.
“Kami mengajukan permohonan Informasi sampai keberatan tapi tidak memperoleh jawaban yang memuaskan, sehingga mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Sumbar yang hari ini diputskan,”ujar Rifai usia sidang putusan. (rel)