Tapi, kata Adrian kalau tidak ada keberatan dan para pihak tidak menjalankan putusan misalnya temohon tidak memberikan informasi dan dokumentasi sesuai keputusan maka ada dua upaya yang bisa ditempuh pemohon.
“Satu mengajukan permohonan eksekusi putusan kepada pengadilan negeri berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 2 tahun 2011, atau kedua, pemohon melaporkan ke polisi berdasarkan pasal pidana UU 14 tahun 2008,”ujar Adrian.
Pasal 52 UU 14 tahun 2008 yang juga menjadi pertimbangan majelis dalam putusannya menyatakan, badan publik dengan sengaja tidak menyediakan , tidak memberikan dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai undang-undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lana satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 juta.
“Dan tuntutan pidana atas perintah undang-undang ini merupakan delik aduan dan diajukan melalui peradilan umum, itu pasal 57 UU 14 2008,”ujar Adrian.
Sengekta informasi antara Yayasan Citra Mandiri Mentawai dengan badan publik Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar terjadi karena tidak dipenuhinya keberatan atas permohonan informasi YCM Mentawai.