“Artinya tidak ada alasan kalau surat tembusan tidak bisa diakses publik, apalagi informasinya terbuka berdasarkan permohonan publik pula,”ujar Adrian.
Menurut Syamsu Rizal dengan diputuskannya sengketa ini maka termohon harus memberikan informasi dan dokumentasi sesuai yang diminta pemohon.
“Dan pemohon juga diperintahkan untuk mengajukan permohonan informasi terkait dokumen Amdal kepada badan publik yang berwenang menerbitkannya,”ujar Syamsu Rizal.
Dengan diputusnya sengketa informasi antara YCM Mentawai dengan Dinas Kehutanan Sumbar, menurut Syamsu Rizal berdasarkan ketentuan para pihak punya waktu 14 hari kerja sejak putusan diterima untuk.
mengajukan keberatan kepada PTUN atau pengadilan.
“Atas putusan MKKI Sumbar jika para pihak keberatan bisa mengajukan ke PTUN atau PN, proaktifnya ada di para pihak, kalau termohon keberatan maka di PN menjadi pemohon dan YCM Mentawai menjadi termohon, begitu juga sebaliknya kalau YCM Mentawai keberatan diajukan ke PTUN,”ujar Syamsu Rizal.
Tapi kata Syamsu Rizal jika 14 hari kerja sejak putusan diterima tidak ada keberatan para pihak maka putusan Majelis Komisioner KI Sumbar inkracht.
“Putusan berkekuatan hukum tetap dan para pihak harus melaksanakan amar putusan,”ujar Syamsu Rizal.