Judul:
Putusan KI Sumbar, Dinas Kehutanan Harus Berikan Informasi ke YCM Mentawai
Padang,—Majelis Komisioner Komisi Informasi (MKKI) Sumbar memutuskan sebagian atas sengketa informasi antara Yayasan Citra Mandiri (YCM) Mentawai sebagai pemohon dengan Dinas Kehutanan Sumbar sebagai termohon.
“Memutuskan sebahagian atas informasi dan dokumentasi yang disengketakan pemohon terhadap termohon,”ujar Ketua MKKI Sumbar Syamsu Rizal di sidang penyelesaian sengketa informasi publik, Jumat 9/3.
Menurut Syamsu Rizal semua dalil dan bukti diajukan persidangan telah menjadi pertimbangan majelis termasuk melakukan pendalaman terhadap persoalan sengketa informasi.
“Termohon bersikeras bahwa surat tembusan dari badan publik tidak kewenangannya memberikan, dari penjelasan UU 14 tahun 2008 pasal 1 jelas apa itu informasi publik,”ujar anggota majelis komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi.
Informasi publik menurut pasal 1 angka 2 UU 14 tahun 2008 mengatakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.