Untuk menertibkan aktivitas illegal mining di sepanjang DAS atau yang lainnya di Kab Sijunjung : kunci utama tidak ada dugaan muatan-matan kepentingan faktor X siapapun. Keseriusan penegakan hukum menertibkan aktifitas illegal mining merusak lingkungan berkomitmen.
Lalu untuk memberikan efek jera bisa jeratanya UU Minerba No.4 tahun 2009 dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No.32 tahun 2009. Apabila dilaksanakan dengan sesungguhnya, harapan masyarakat yang cinta lingkungan Insya Allah aktifitas illegal mining di DAS dan lainnya, akan bisa teratasi.
Tinggal sekarang beranikah pejabat pemerintah menerapkannya dan melaksanakannya tanpa ada embel-embel kepentingan muatan politis? Kalau berani tegas bisa diwujudkan!. Kita tunggu saja aksinya. (Riyon)
Editor : Saribulih
Artikel lainnya:
Baca juga: