“Dengan adanya bebas visa tersebut, perlu segera diantisipasi oleh Timpora Kantor Imagarasi Klas II Agam atas dampak dari kebijakan pemberian bebas visa bagi WNA yang masuk ke Indonesia dan Sumbar khususnya. Ditambah lagi diberlakukannya perdagangan bebas Asean (MEA), “ ungkapnya.
Perdagangan ASEAN lanjut Sumantri, akan terjadi peningkatakan arus mobilisasi keluar masuk manusia dari negara ASEAN dalam rangka arus bebas barang dan jasa juga tenaga kerja. Dari berbagai persoalan orang asing yang masuk ke Sumbar merupakan bagian tugas pokok dan fungsi dari pengawasan orang asing.
Bukan hanya persoalan keimigrasian semata tetapi juga telah menjadi persoalan sosial dan politik di dalam kehidupan masyarakat. Kantor Imigrasi kelas II Agam merupakan bagian tugas sebagai aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing yang masuk ke Sumbar.Tentu melibatkan instansi terkait dalam melakukan pengawasan oarang asing tersebut, “ pintanya.
Di tempat terpisah Kepala Kesbang Pol Edi Murdani SH mengatakan, pengawasan orang asing sangat diperlukan demi kepentingan bersama. Saat ini Pasbar menjadi target bagi orang asing untuk bekerja disini,mengingat banyak perusahaan sawit yang memperkerjakan atau melibatkan orang asing.