Dikatakannya, ada sejumlah faktor penyebab datangnya orang asing ke Indonesia khususnya ke Sumbar yakni sebagai pekerja maupun kunjungan wisatawan. Apalagi saat ini telah keluar Perpres nomor 21 Tahun 2016 tentang bebas visa kunjungan wisatawan mancanegara yang membebaskan WNA dari 169 negara yang masuk ke Indonesia tanpa visa.
“Dengan adanya bebas visa tersebut, perlu segera diantisipasi oleh Timpora Kantor Imagarasi Klas II Agam atas dampak dari kebijakan pemberian bebas visa bagi WNA yang masuk ke Indonesia dan Sumbar khususnya. Ditambah lagi diberlakukannya perdagangan bebas Asean (MEA), “ ungkapnya.
Perdagangan ASEAN lanjut Sumantri, akan terjadi peningkatakan arus mobilisasi keluar masuk manusia dari negara ASEAN dalam rangka arus bebas barang dan jasa juga tenaga kerja. Dari berbagai persoalan orang asing yang masuk ke Sumbar merupakan bagian tugas pokok dan fungsi dari pengawasan orang asing.
Bukan hanya persoalan keimigrasian semata tetapi juga telah menjadi persoalan sosial dan politik di dalam kehidupan masyarakat. Kantor Imigrasi kelas II Agam merupakan bagian tugas sebagai aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing yang masuk ke Sumbar.Tentu melibatkan instansi terkait dalam melakukan pengawasan oarang asing tersebut, “ pintanya.