Dijebak Surga Dunia, Nyawa Siri pun Melayang

oleh

“Tersangka1 (Agung) mengatakan kepada tersangka 2 (Puput) apabila di hubungi oleh korban agar meminta untuk berhubungan badan, kemudian Korban menelpon puput pada (22/8/2018) pagi serta mengajak berhubungan badan di lantai 2 Shoowroom tempat Agung bekerja,” sebutnya.

Kemudian, pelaku 1 (Agung) yang sudah bersembunyi di ruang kerjanya langsung naik ke lantai 2 dan menikam korban yang sedang berada di atas badan Puput.”

Setelah korban dipastikan tidak bernyawa kedua pelaku membawa korban ke perkebunan dengan maksud untuk menghilangkan jejak,” ucap Kapolres.

Atas perbuatannya, Agung dan Puput di jerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 56 ayat 1 ke 1 KUHP dengan sangkaan pembunuhan berencana. (Af)

Menarik dibaca