Kemudian, pelaku 1 (Agung) yang sudah bersembunyi di ruang kerjanya langsung naik ke lantai 2 dan menikam korban yang sedang berada di atas badan Puput.”
Setelah korban dipastikan tidak bernyawa kedua pelaku membawa korban ke perkebunan dengan maksud untuk menghilangkan jejak,” ucap Kapolres.
Atas perbuatannya, Agung dan Puput di jerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 56 ayat 1 ke 1 KUHP dengan sangkaan pembunuhan berencana. (Af)