Dihadapan LaNyalla, Puluhan Petambak Garam Madura Meratapi Nasib

oleh

“Harga sekarang di kisaran 300 rupiah pak, bahkan ada yang di bawah itu. Jauh di bawah harga pokok produksi pak. Kan mati semua kami,” urainya.

Aduan senada terkait garam juga diterima LaNyalla saat reses di Sumenep sehari sebelumnya. Asosiasi Masyarakat Garam (AMG) juga menyampaikan hal yang sama. Atas aduan tersebut, LaNyalla berjanji akan menyampaikan kepada Presiden agar ada revisi Perpres Nomor 71 tahun 2015, tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok penting, dimana saat ini, garam tidak termasuk di dalamnya.

“Saya rasa garam juga kebutuhan pokok dan komoditas penting, mengingat tidak hanya untuk konsumsi, tetapi juga untuk industri. Karena kalau masuk dalam Perpres tersebut, maka akan ditetapkan standar harganya juga. Baik harga pokok produksi (HPP) maupun harga eceran tertinggi (HET). Artinya para petambak lebih terlindungi dan memiliki kepastian,” ungkapnya.

LaNyalla juga akan memanggil PT Garam untuk mendengar dari sisi mereka. Apa problemnya, sehingga hasil panen petambak garam rakyat tidak terserap semuanya.

“Langkah terakhir mungkin kami akan meninjau ulang Undang-Undang Aneka Pangan. Karena beberapa cluster industri pengguna garam kan dihapus dalam UU tersebut. Sehingga tidak harus menyerap garam rakyat. Tetapi boleh menggunakan garam impor,” tukasnya.

Menarik dibaca