“Sedikitnya ada 1.244 pasal dari 79 UU yang akan tercabut dengan UU Omnibus Law. Sangat wajar kalau ada riak dari kalangan masyarakat,” terangnya.
Untuk itu, Alirman Sori menegaskan, DPD akan mencermati pasal per pasal dari RUU tersebut. DPD akan melakukan pembahasan secara teliti dan hati – hati. Pembahasan dilakukan secara berjenjang, diawali pembahasan tingkat komite sampai ke PPUU (Badan Legislasi DPD) sebelum dibahas bersama DPR.
Alirman Sori memastikan pembahasan Omnibus Law di DPD akan dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan keberpihakan kepada rakyat dan kepentingan daerah. Munculnya aksi – aksi penolakan terhadap RUU tersebut akan menjadi perhatian bagi DPD sebagai masukan dalam pembahasan. (Salih/rel)