“Reaksi ini tentu akan menjadi perhatian serius bagi DPD. Sebagai perwakilan daerah, anggota DPD wajib mendengarkan dan memperjuangkan kepentingan daerah, termasuk yang menjadi persoalan masyarakat di daerah,” kata Alirman Sori.
Dia menjelaskan, DPD telah menerima salinan draft Omnibus Law yang diusulkan pemerintah tersebut. Saat ini, DPD melalui alat kelengkapan sedang mendalami secara teliti dan muaranya nanti adalah di Panitia Perancang Undang – Undang (PPUU) untuk disampaikan ke DPR.
“Suara – suara penolakan ini akan menjadi perhatian DPD, dan nanti juga akan disampaikan ke DPR sebagai pertimbangan dalam pembahasan RUU,” kata Ketua PPUU DPD RI ini.
Alirman Sori menyampaikan, pemerintah hendaknya memperhatikan suara dari masyarakat. Jangan terlalu memaksakan dan tergesa – gesa. Jika setiap hari ada reaksi, berarti ada yang salah dengan RUU.
Dalam kesempatan itu, Alirman Sori menambahkan, dari 50 RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional empat RUU diantaranya masuk kategori Omnibus Law. Selain RUU Cipta Lapangan Kerja, ada RUU Perpajakan, RUU Kefarmasian dan RUU tentang Pemindahan Ibukota Negara.