Kemudian, persoalan lainnya bagi kaum pekerja adalah menimbulkan ketidakpastian dalam status bekerja di suatu perusahaan. Sebab, di dalam RUU disebutkan semua pekerjaan bisa dilakukan dengan sistem outsorcing.
Persoalan tenaga kerja asing nantinya juga akan menimbulkan masalah bagi pekerja lokal. Dalam kondisi sulitnya lapangan kerja, keberadaan tenaga kerja lokal akan terancam dengan bebasnya tenaga kerja asing masuk ke Indonesia.
“Dan yang paling menjadi kekhawatiran bagi pekerja adalah hilangnya sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak memenuhi hak pekerja,” sebutnya.
Menerima aspirasi perwakilan FSPMI, Alirman Sori mengakui, RUU Cipta Lapangan Kerja merupakan yang paling banyak mendapat reaksi masyarakat. Berbagai elemen masyarakat di berbagai daerah terus menyuarakan penolakan.
“Reaksi ini tentu akan menjadi perhatian serius bagi DPD. Sebagai perwakilan daerah, anggota DPD wajib mendengarkan dan memperjuangkan kepentingan daerah, termasuk yang menjadi persoalan masyarakat di daerah,” kata Alirman Sori.
Dia menjelaskan, DPD telah menerima salinan draft Omnibus Law yang diusulkan pemerintah tersebut. Saat ini, DPD melalui alat kelengkapan sedang mendalami secara teliti dan muaranya nanti adalah di Panitia Perancang Undang – Undang (PPUU) untuk disampaikan ke DPR.