Dedi dari FSPMI Kota Padang menambahkan, setidaknya ada enam alasan bagi pekerja sehingga menolak RUU tersebut. Pertama sekali adalah menghilangkan aturan mengenai upah minimum.
“Ini yang paling berdampak kepada pekerja. Kemudian menghilangkan pesangon untuk karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jelas sangat merugikan kaum buruh,” tegasnya.
Kemudian, persoalan lainnya bagi kaum pekerja adalah menimbulkan ketidakpastian dalam status bekerja di suatu perusahaan. Sebab, di dalam RUU disebutkan semua pekerjaan bisa dilakukan dengan sistem outsorcing.
Persoalan tenaga kerja asing nantinya juga akan menimbulkan masalah bagi pekerja lokal. Dalam kondisi sulitnya lapangan kerja, keberadaan tenaga kerja lokal akan terancam dengan bebasnya tenaga kerja asing masuk ke Indonesia.
“Dan yang paling menjadi kekhawatiran bagi pekerja adalah hilangnya sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak memenuhi hak pekerja,” sebutnya.
Menerima aspirasi perwakilan FSPMI, Alirman Sori mengakui, RUU Cipta Lapangan Kerja merupakan yang paling banyak mendapat reaksi masyarakat. Berbagai elemen masyarakat di berbagai daerah terus menyuarakan penolakan.