Spiritsumbar.com, Padang – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) meminta Alirman Sori sebagai anggota DPD dapat memperjuangkan aspirasi mereka kepada pemerintah pusat dan DPR. Agar RUU tersebut tidak disahkan atau setidaknya dikaji lagi. Dia juga berharap penghapusan sistem outsorcing karena banyak merugikan kaum buruh.
Penolakan itu disampaikan FSPMI dari beberapa daerah di Sumatera Barat saat bertemu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI H. Alirman Sori di kantor perwakilan DPD RI di Padang, Senin (16/3/2020).
Eka Novrianto, Ketua FSPMI Kota Bukittinggi mengatakan, muatan Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan mengebiri hak – hak buruh. Setelah melakukan penyandingan dengan UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003, banyak hak pekerja yang hilang di dalam RUU.
Artikel Lainnya
“Kami dari FSPMI hari ini datang dari beberapa daerah di Sumbar. Setelah kami sandingkan dengan UU Ketenagakerjaan, banyak hak kami yang akan hilang di dalam draft RUU tersebut,” kata Eka.
Dedi dari FSPMI Kota Padang menambahkan, setidaknya ada enam alasan bagi pekerja sehingga menolak RUU tersebut. Pertama sekali adalah menghilangkan aturan mengenai upah minimum.
“Ini yang paling berdampak kepada pekerja. Kemudian menghilangkan pesangon untuk karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jelas sangat merugikan kaum buruh,” tegasnya.