Dalam aturannya, lanjut Arnold Arsil Moein kepengurusan yang sah hanya dapat diganti melalui Musdalub hasil Pleno DPD. Itupun jika ada pelanggaran AD/ART dari pengurus yang sah tersebut.
“Jika tidak ada etikad baik dari DPW PAN Sumbar, kami pengurus DPD PAN Bukittinggi hasil Musda tahun 2016 dan terdaftar di Kesbangpol serta memenuhi syarat dalam tahapan pemilu, akan melakukan upaya lewat jalur hukum,” tegasnya. (Rel)
Editor : Saribulih
Baca juga:
loading…