Diduga SK Ganda, PAN Bukittinggi Punya Dua Ketua

oleh

Untuk itu, DPD PAN Bukittinggi hasil Musda tahun 2016, meminta DPW PAN Sumbar untuk Mencabut kembali SK tersebut, karena akan berpengaruh negatif terhadap nama PAN di Sumbar, khususnya di Bukittinggi.

“Ini akan membuat masyarakat bingung, apalagi kader dan simpatisan PAN. Situasi ini tentu sangat tidak baik dalam proses pendidikan politik dan proses demokratisasi di Indonesia,” tegasnya.

Dalam aturannya, lanjut Arnold Arsil Moein kepengurusan yang sah hanya dapat diganti melalui Musdalub hasil Pleno DPD. Itupun jika ada pelanggaran AD/ART dari pengurus yang sah tersebut.

“Jika tidak ada etikad baik dari DPW PAN Sumbar, kami pengurus DPD PAN Bukittinggi hasil Musda tahun 2016 dan terdaftar di Kesbangpol serta memenuhi syarat dalam tahapan pemilu, akan melakukan upaya lewat jalur hukum,” tegasnya. (Rel)

Editor : Saribulih

Baca juga:

loading…




Menarik dibaca