“Kami dari DPD PAN Bukittinggi hasil Musda tahun 2016, telah menetapkan Fauzan Haviz sebagai Ketua DPD PAN Bukittinggi dan juga telah di SK kan pada Desember 2016 lalu telah terverifikasi, serta telah melalui tahapan pemilu yang diatur dalam UU,” ungkapnya didampingi Wakil Ketua DPD PAN Bukittinggi yang lainnya, Arnold Arsil Moein, Yonaldi, Yunaldi Yasin, Rinaldi, Kadesisman, Andi Akbar, Abu Zanar, Yumafril, Syafrizal dan Lazuardy BMPAN Bukittinggi kepada sejumlah awak media di kawasan Simpang Tembok, Minggu (27/5/2018). .
“Dengan dasar itu, kami mempertanyakan keabsahan SK DPD PAN Bukittinggi yang diterbitkan DPW PAN Sumbar tanggal 21 Mei 2018 dan mencantumkan nama Rahmi Brisma sebagai Ketua DPD PAN Bukittinggi yang baru dan ditandatangani Ketua DPW PAN Sumbar, Ali Mukni,” ujarnya sambil menegaskan Secara prosedural, SK baru tersebut, tidak sesuai dengan AD/ART Partai.
Untuk itu, DPD PAN Bukittinggi hasil Musda tahun 2016, meminta DPW PAN Sumbar untuk Mencabut kembali SK tersebut, karena akan berpengaruh negatif terhadap nama PAN di Sumbar, khususnya di Bukittinggi.
“Ini akan membuat masyarakat bingung, apalagi kader dan simpatisan PAN. Situasi ini tentu sangat tidak baik dalam proses pendidikan politik dan proses demokratisasi di Indonesia,” tegasnya.