Atas perbuat itu, sesuai pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, FDR terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp. 10 milyar. Selanjutnya FDR beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mako Polres Padang Panjang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Secara rinci, Kasubbag Humas Polres Padang Panjang, AKP Witraza Wati , menyebut ditemukan 2 (dua) Paket Narkotika Gol. I jenis sabu yang di bungkus masing-masing dengan plastik bening yang ujungnya di rekatkan. Satu paket sabu dibungkus dengan plastik warna bening berklem merah, satu paket sabu lagi di bungkus masing-masing dengan plastik bening yang ujungnya di rekatkan kemudian dibungkus dengan tisu dan kertas timah rokok. Semetara 1 (satu) butir pil ekstasi dibungkus plastik warna bening yang ujungnya di rekatkan.
Barang bukti lain dari hasil penggeledahan Senin malam itu juga ditemukan satu buah bong terbuat dari botol bening yang telah terpasang kompeng dan dua buah pipet yang ujungnya terpasang kaca pirek, mancis tanpa kepala, 10 (sepuluh) buah plastik bening yang di bakar dan direkatkan, 1(satu) bungkus plastik warna bening berklem merah, 1 (satu) buah timbangan warna hitam merk constant, 1 (satu) buah dompet warna hijau, 1 (satu) buah dompet warna dongker kombinasi kuning, 1 (satu) buah plastik warna bening berklem merah, 1 (satu) unit hp warna hitam merk Samsung.