AROSUKA SpiritSumbar.com – Bak bunyi pepatah” sepandai-pandainya tupai meloncat sekali tergelincir jua. Dan sepandai-pandainya menyimpan barang yang busuk akhirnya tercium juga”.
Diduga kuat nyabu, Eehee sangat menyedihkan. Satresnarkoba Polres Solok Arosuka amankan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Sumatera Barat dari Fraksi Demokrat berinisial LE.
Tersangka diduga kuat melakukan nyabu, alias penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, tersangka diamankan pada Selasa dinihari (10/1/2023) malam di daerah Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang Kab Solok.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, melalui Wakapolres Kompol Irwan Zani didampingi Kasat Narkoba Iptu Oon Kurnia Ilahi.
“Benar pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekitar jam 00.15 wib, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa berinisial LE. Memiriskan yang bersangkutan diduga kuat melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu. Tersangka dibekuk di Jorong Pasa Usang Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok,” ujarnya.
“Parahnya, tersangka merupakan seorang Wakil Ketua DPRD Kab. Solok dari Fraksi Demokrat, yang beralamat di Jorong Kayu Jao Nagari Batang Batus kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok,” paparnya
Dikatakannya, penangkapan berawal dari anggota sat res narkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat. Bahwasanya ada seseorang diduga sedang melakukan transaksi narkotika Jenis Sabu,
Sementara Kasat Narkoba Polres Solok Oon Kurnia Ilahi menyatakan serta membenarkan. “Benar. Sat Res Narkoba Polres Solok Arosuka telah mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berinisial LE. Tersangka dibekuk di Jorong Pasa Usang Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok,” ujarnya.
“Sangat menyedihkan tersangka merupakan seorang Wakil Ketua DPRD Kab. Solok Sumbar dari Fraksi Demokrat, yang beralamat di Jorong Kayu Jao Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok,” sebutnya
Dikatakan Oon Kurnia, setelah mendapatkan informasi yang didapatkan dari masyarakat. “Petugas langsung menuju ke tempat pelaku. Dan melakukan penyelidikan, kemudian petugas melihat seorang laki – laki yang berinisial LE, sedang mengendarai mobil yang mirip dengan ciri – ciri yang di dapat dari masyarakat,” sebutnya.
Dan saat itu juga petugas langsung membuntuti pelaku, lalu memberhentikan pelaku di tepi jalan di Jorong Pasa Usang Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok. Dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang mengaku berinisial nama LE tersebut.
“Setelah itu petugas melakukan penggeledahan, saat itu ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis Sabu. Yang dibungkus plastik klem warna bening yang ditemukan di dalam mobil milik pelaku. Serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” cetusnya.
Dikatakan Oon Kurnia, Barang Bukti, 1 paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening. 1 unit Handphone merk iPhone warna hitam.1 unit mobil merk Honda Civic warna abu – abu dengan no pol BA 1735 HE.
“Selanjutnya tersangka dan keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyarakat. Lalu kemudian terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut,” terang Oon Kurnia. (Rn).