Spiritsumbar.com, Jakarta – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Goverment Againt Coruption and Discriminaton (GACD) akan melaporkan 7 pimpinan Badan Pengusahaan (BP) Batam ke Bareskrim Mabes Polri Senin (12/6/2017).
Didampingi rekan seprofesinya, LSM yang terkenal ‘garang’ ini akan melaporkan BP Batam dengan sejumlah pasal yang sudah mereka persiapkan yang berkaitan dengan mal administrasi.
‘Kita akan laporkann BP Batam dengan pasal 421 KUHP dan pasal 9 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” jelas Direktur Eksekutif GACD Andar Mangatas Situmorang dalam siaran persnya Minggu (11/6/2017) malam.
Kata Andar, mal administrasi itu adalah pidana korupsi. Jika PNS yang melakukan manipulasi pemalsuan surat dinas atau kejahatan jabatan juga masuk didalamnya. Pelaku bisa dipidana maksimal 5 tahun penjara.
Andar melajutkan, siapapun orang di Indonesia tidak ada yang kebal hukum. “Semua orang sama di mata hukum,” jelasnya.
Pidana korupsi itu masih kata Andar, perbuatan mereka para ditektur BP Batam yang telah merugikan keuangan negara untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya dengan cara melakukan mal administrasi.
Menurut Andar, semua 7 pimpinan BP Batam turut bertanggung jawab atas peristiwa adanya dugaan mal administrasi itu. “Kejahatan dilakukan secara bersama-sama. Tanggung jawab secara kolektif”.